FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk

Dasar Hukum

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • PP Nomor 85 Tahun 2015 jo. PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Jenis TPB

  • Kawasan Berikat (KB)
  • Gudang Berikat (GB)
  • Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Toko Bebas Bea (TBB)
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
  • Tempat Lelang Berikat
  • Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Fasilitas yang didapat dari Tempat Penimbunan Berikat adalah :

Dari segi Fiskal

  • Bea Masuk ditangguhkan
  • Cukai dibebaskan
  • PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
  • PPN dan PPnBM Impor tidak dipungut
  • PPN tidak dipungut (asal barang lokal)

Dari segi Non Fiskal

  • Pengeluaran yang cepat di pelabuhan
  • Ketentuan tata niaga impor (pembatasan) ditangguhkan
  • Pemeriksaan pabean di pabrik

TUJUAN DAN MANFAAT FASILITAS TPB

TUJUAN

  • Menarik Investasi
  • Meningkatkan Ekspor
  • Efisiensi biaya produksi
  • Efisiensi biaya logistik
  • Meningkatkan produksi dalam negeri
  • Mendorong perekonomian nasional

MANFAAT

  • Penyerapan Tenaga Kerja
  • Alih Teknologi
  • Peningkatan Daya Saing
  • Devisa Ekspor
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Kesejahteraan Masyarakat

PERIZINAN TPB

Proses mendapatkan Fasilitas TPB diberikan oleh DJBC yaitu 1-3 Hari Kerja setelah BAP Pemeriksaan lokasi dan 1 Jam Setelah Persentasi ( 3 Hari Kerja + 1 Jam )

  • PMK Nomor 29/PMK.04/2018
  • PMK Nomor 71/PMK.04/2018

Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (PP No. 32 Tahun 2009, Pasal 2 ayat 2)

KAWASAN BERIKAT

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

KETENTUAN UMUM

“Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diipor untuk dipakai”

Kegiatan Pengolahan

  • Mengolah barang/bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil poduksi dengan nilai tambah yg lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya
  • Budidaya flora dan fauna

Kegiatan Penggabungan

  • Kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi

Kawasan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC Dalam rangka pengawasan Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko

GAMBARAN UMUM ISTILAH KB

Penyelenggaraan oleh Penyelenggara KB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan KB
Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha KB atau PDKB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Kegiatan : menimbun barang impor dan/atau barang asal TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai

Penyelenggara KB

Dalam 1 penyelenggaraan KB dapat dilakukan 1 atau lebih pengusahaan KB

Pengusaha KB
Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan Penyelenggara

Pengusaha di KB merangkap Penyelenggara di KB (PDKB)

Pengusahaan oleh entitas yang berbeda dengan Penyelenggara

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARA KB

Syarat Fisik

  • Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air
  • Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi

Syarat Administrasi

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan kawasan
  • Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB
  • Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir

KEWAJIBAN

Kewajiban Pengusaha KB atau PDKB

  • Memasang tanda nama perusahaan yg dapat dilihat jelas oleh umum
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pertukaran data secara elektronik
  • Mendayagunakan CCTV yg dapat diakses secara realtime dan online oleh DJBC dan DJP serta memiliki data rekaman minimal 7 hari sebelumnya
  • Menyerahkan dokumen yg berkaitan dg kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC dan/atau DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mendayagunakan IT Inventory yg merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yg akan menghasilkan informasi laporan keuangan, digunakan secara kontinu dan realtime serta dapat diakses oleh DJBC serta DJP
  • Menyimpan dan memelihara buku dan catatan serta dokumen yg berkaitan dg kegiatan usaha selama 10 tahun
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia
  • Mengajukan permohonan perubahan izin KB kepada Kanwil/KPUBC jika ada perubahan data dalam izin KB
  • Melakukan pencacahan (stock opname) dg mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean minimal sekali dalam 1 tahun
  • Menyampaikan laporan keuangan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada kepala Kantor Pabean; dan
  • Menyampaikan laporan dampak ekonomi KB paling sedikit memuat info mengenai nilai fasilitas fiskal, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai pernjualan hasil produksi kepada kepala Kantor Pabean minimal 1 tahun sekali

TANGGUNG JAWAB KAWASAN BERIKAT

  • Bea masuk dan/atau cukai dan PDRI yang terutang atas barang impor yg berada atau seharusnya berada di KB
  • Cukai serta PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas barang asal TLDDP yg berada atau seharusnya berada di KB

Tinggalkan komentar