Undang-Undang Kepabeanan

  1. Terminologi Dalam Kepabeanan

Kepabeanan

Pengawasan Atas Lalu Lintas Barang Dan Pemungutan Bea Masuk Atau Bea Keluar

Impor / Pemasukan barang ke dalam daerah pabean -> Daerah Pabean / NKRI + (Daerah Tertentu di ZEE & LK)-> Ekspor / Pengeluaran barang dari daerah pabean.

Daerah Pabean

Wilayah NKRI, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Kegiatan tertentu disini seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhnya berasal dari luar daerah pabean.

Kawasan Pabean

Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

  • Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor WAJIB dilakukan di Kawasan Pabean
  • Penimbunan dan Pemuatan Barang Ekspor WAJIB dilakukan di Kawasan Pabean
  • Pembongkaran, Pemuatan dan Penimbunan Barang Impor dan Eskpor diluar Kawasan Pabean WAJIB izin Kepala Kantor Pengawasan

Kawasan Bebas (FTZ)

suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan BM, PPN, PPnBM, dan cukai

  • Pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, wajib dilakukan di Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk
  • Pemasukan atau pengeluaran barang hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan

Tempat Penimbunan Sementara

Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam kawasan pabean untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran (barang impor) atau pemuatan barang (barang ekspor)

Tempat Penimbunan Pabean

Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean TPP di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dinyatakan

  • Tidak dikuasai,
  • Dikuasai negara,
  • Menjadi milik negara

Tempat Penimbunan Berikat

Suatu kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor/barang lokal guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dijual ke lokal dengan mendapatkan fasilitas fiskal (penundaan pembayaran bea masuk, cukai, PPN)

Jenis Tempat Penimbunan Berikat

  1. Kawasan Berikat
  2. Gudang Berikat
  3. Pusat Logistik Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Kawasan Daur Ulang Berikat
  6. Tempat Lelang Berikat
  7. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

2. Kewajiban Pabean Dan Tanggung Jawab Bea Masuk

Kewajiban pabean semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan UUK, seperti:

  • Penyerahan Pemberitahuan Pabean
  • Pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar dan Pungutan Lain
  • Pemenuhan izin terkait Barang Lartas

Pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk

Tanggung Jawab Bea Masuk

  • Pengangkut/Forwarder -> Sejak Bongkar di TPS
  • Pengusaha Tempat Penimbunan -> Sejak Timbun di TPS/TPP
  • Importir/Kuasa nya -> Sejak Pengajuan PIB

Kewajiban Pengangkut

  • Barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean atau dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean
  • Memberitahukan kedatangan sarana pengangkut dengan pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai

Kesalahan Pengangkut

Kurang Bongkar

  • Wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar
  • Denda paling sedikit Rp 25.000.000
  • Denda paling banyak Rp 250.000.000

Lebih Bongkar

  • Denda paling sedikit Rp 25.000.000
  • Denda paling banyak Rp 500.000.000

Kewajiban Pengusaha TPS/TPP

  • Bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun
  • Barang yg ditimbun hilang, wajib membayar total Bea Masuk dan Denda 25% X Total Bea Masuk

Pungutan Bea Masuk

Jenis Barang Impor

  • Cargo Tarif MFN
  • Cargo Tarif FTA
  • Barang Penumpang
  • Barang Kiriman Pos/PJT
  • Pelintas Batas

Tarif

  • Menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
  • Berdasarkan Klasifikasi Barang (HS Code)

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

Official Assestment

  • Penetapan SEBELUM penyerahan Pemberitahuan Pabean
  • Contoh: impor sementara, barang penumpang, atau barang kiriman

Self Assestment

  • Penetapan SETELAH penyerahan Pemberitahuan Pabean
  • Hasil penetapan, BM bisa lebih rendah atau lebih tinggi
  • Penetapan lebih tinggi, ditambah denda administrasi

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

  • Pre-Entry Classification, penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir
  • Valuation Ruling, penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu

3. Bea Masuk Tambahan

Merupakan tambahan dari Bea Masuk yang berlaku umum Komite Antidumping Indonesia (KADI) adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan

Alasan Pengenaan Bea Masuk Tambahan
a. Menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
b. Mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
c. Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Masuk Anti Dumping

Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya. “Harga Ekspor” adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Bea Masuk Imbalan

Dikenakan terhadap barang impor apabila ditemukan adanya Subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut

“Subsidi” dalam Bea Masuk Imbalan

a. Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir
b. Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard)

Dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat Lonjakan Barang Impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing

Bea Masuk Pembalasan

Dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Contohnya, ekspor kain tekstil dari Indonesia ke negara India dikenakan tarif BM 40%. Sedangkan tarif BM untuk barang sejenis dari negara lain ke India hanya dikenakan tarif 10%.

4.KEWENANGAN KEPABEANAN

Pemeriksaan Bangunan

Aparat pabean berwenang melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan tempat lain yang telah diberi izin untuk penimbunan dan tempat lain yang terdapat barang yang belum selesai kewajiban kepabeanannya -> tanpa Surat Perintah
Termasuk bangunan dan tempat lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung -> dengan Surat Perintah, dikecualikan untuk bangunan berupa rumah tinggal

Bangunan Yang Dapat Diperiksa Oleh Bea Cukai

Bangunan Izin Dari Bea Cukai

  • TPS
  • TPP
  • TPB
  • PLB
  • NPP BKC

Bangunan Milik Pengusaha Izin Dari Bea Cukai

  • Importir
  • Eksportir
  • Pengangkut
  • PPJK

Bangunan Pendukung

  • Kantor Pusat
  • Kantor Cabang
  • Gudang
  • Bangunan Lain Selain Tempat Tinggal

Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dilakukan baik ditengah laut maupun di perairan Pelabuhan Dilakukan secara selektif, berdasarkan pengamatan maupun informasi yang dikumpulkan

Pemeriksaan Badan

a. Orang yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
b. Orang yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
c. Orang yang sedang berada atau baru saja meninggalkan TPS atau TPB; atau
d. Orang yang sedang berada di atau saja meninggalkan Kawasan Pabean

  • Harus dilakukan sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan
  • Dilakukan ditempat tertutup, jika wanita diperiksa oleh petugas wanita dan sebaliknya
  • Atas hasil pemeriksaan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

Pengendalian Barang HAKI

  • Penangguhan sementara waktu pengeluaran barang ini dilakukan dalam hal : atas perintah tertulis Ketua Pengadilan Niaga, dan Karena jabatan apabila terdapat bukti yang cukup
  • Tidak berlaku terhadap barang: Barang bawaan penumpang, Barang awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang kiriman melalui pos dan jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

5. KETENTUAN PIDANA

Tindak pidana kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana
Ancaman lebih berat terhadap pelanggaran pidana kepabeanan yang mengakibatkan terganggunya sendisendi perekonomian negara

  • Penjara 5 – 20 Tahun
  • Denda Rp 5 M – Rp 100 M

Oknum pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran pidana, diancam lebih berat, dengan ditambah 1/3 hukuman pelaku biasa
Apabila terlibat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Customs Broker diancam dengan pidana yang sama terhadap importir/eksportir

Penyelundupan Impor
a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
c. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean

d. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

f. mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari Kawasan pabean atau dari tempat penimbunan lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai

g. mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
h. dengan sengaja (dan melawan hukum) memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara
salah
Ancaman Hukuman
• Penjara 1 – 10 Tahun
• Denda Rp 50 Juta – Rp 5 M

Penyelundupan Ekspor
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor

c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean

d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean, atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan (manifes outward)

Ancaman Hukuman
• Penjara 1 – 10 Tahun
• Denda Rp 50 Juta – Rp 5 M

Tindak Pidana Kepabeanan Lainnya
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan, termasuk orang yang menyuruh atau turut serta dalam perbuatan tersebut
c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhankewajiban pabean

Ancaman Hukuman
• Penjara 2 – 8 Tahun
• Denda Rp 100 Juta – Rp 5 M

d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor

Ancaman Hukuman -> d

• Penjara 2 – 8 Tahun
• Denda Rp 100 Juta – Rp 5 M

e. Secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan. Yang dimaksud dengan “mengakses” adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan

Ancaman Hukuman -> e
• Penjara 1 – 5 Tahun
• Denda Rp 50 Juta – Rp 1 M
• Pungutan Negara Hilang:
– Penjara 2 – 10 Tahun
– Denda Rp 1 M– Rp 5 M

Tindak Pidana Kepabeanan Lainnya

  • Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor atau ekspor
  • Memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang sesuai ketentuan harus disimpan
  • Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan.
  • Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean.
  • Ancaman Hukuman
    • Penjara 1 – 3 Tahun
    • Denda Rp 500 Juta – Rp 3 M
  • Dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai.
  • Ancaman Hukuman
    • Penjara 1 – 3 Tahun
    • Denda Rp 500 Juta – Rp 1 M

Dasar hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006

Unduh di sini ( Klik )

Ditandai:, , , , ,

Tinggalkan komentar