Arsip Bulanan: Maret 2021

KONDIFIKASI PEMBERITAHUAN PABEAN

Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pengangkutan


Pengangkut

BC 1.0 RKSP / JKSP
BC 1.1 Inward / Outward Manifest
BC 1.2 PP Dari Kaw.Pab.utk Diangkut Ke TPS di Kaw.Pab. Lainnya
BC 1.3 PP Brg Asal DP dr Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui LDP
BC 1.6 PP Penimbunan dr Kawasan Pabean ke PLB


Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor Barang


Importir/ PPJK

BC 2.0 Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
BC 2.1 Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
BC 2.2 Pemb. Barang Pribadi Penumpang dan Awak S/P(CD)
BC 2.3 Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di TPB
BC 2.4 Pemb.Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat KITE
BC 2.5 Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
BC 2.6.1 Pemb.Pengeluaran Barang dari TPB Dengan Jaminan
BC 2.6.2 Pemb.Pemasukan Kembali Barang dari TPB dengan Jaminan
BC 2.7 Pemb.Pengel.Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya
BC 2.8 Pemberitahuan Impor Barang dari PLB


Pemb. Pabean Dalam Rangka Ekspor Barang


Eksportir/PPJK

BC 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
BC 3.2 Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai ke LDP (dari BI)


Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan Barang Dari TLDDP ke TPB dan Pengeluaran kembali barang asal TLDDP
BC 4.0 Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal TLDDP Ke TPB
BC 4.1 Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal TLDDP Dari TPB

Pemberitahuan Pabean Lainnya

  1. Consignment Note (CN) PP Impor Barang Kiriman
  2. PP FTZ-01 s/d PP FTZ-03 Dok.Pemb.Pabean utk KPBPB (FTZ)
  3. PPLB Dok.Pemb.Pabean utk Lintas Batas (Land-Border)

DAFTAR SINGKATAN-SINGKATAN DALAM KEPABEANAN


No. ISTILAH PENJELASAN
1 AEO : Authorized Economic Operator
2 AWB : Air Way Bill
3 B/L : Bill of Lading
4 BEKT : Barang Ekspor Karakteristik Tertentu
5 BM : Bea Masuk
6 BMAD : Bea Masuk Anti Dumping
7 BMI : Bea Masuk Imbalan
8 BMSD : Bea Masuk yang Seharusnya Dibayar
9 BMT : Bea Masuk Tambahan

10 BMTP : Bea Masuk Tindakan Pengamanan
11 BPBLB : Buku Pas Barang Lintas Batas
12 BPJ : Bukti Penerimaan Jaminan
13 BPN : Bukti Penerimaan Negara
14 BTKI : Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
15 CD : Customs Declaration
16 CEISA : Customs and Excise Information System Automation
17 CFR : Cost and Freight
18 CIF : Cost Insurance and Freight
19 CN : Consignment Note
20 DBNP : Data Base Nilai Pabean
21 DJP : Direktorat Jenderal Pajak
22 DNP : Deklarasi Nilai Pabean
23 EA : Etil alkohol
24 FCL : Full Container Load
25 FOB : Free on Board
26 GB : Gudang Berikat
27 HE : Harga Ekspor
28 HPE : Harga Patokan Ekspor
29 HT : Hasil Tembakau
30 INP : Informasi Nilai Pabean
31 INSW : Indonesia National Single Windows
32 IP : Instruksi Pemeriksaan
33 IS : Impor Sementara
34 KB : Kawasan Berikat
35 KDUB : Kawasan Daur Ulang Berikat
36 KILB : Kartu Identitas Lintas Batas
37 KITE : Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
38 KPPBC : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
39 KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
40 KPPT : Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu
41 Lartas : Larangan dan Pembatasan
42 LCL : Less Than Container Load
43 LDP : Luar Daerah Pabean (Luar Negeri)
44 LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik
45 LPE : Laporan Pemeriksaan Ekspor
46 LPPNP : Lembar penelitian dan Penetapan Nilai Pabean
47 LPPT : Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif
48 MITA : Mitra Utama Kepabeanan
49 MMEA : Minuman Mengandung Etil Alkohol
50 MPN G2 : Modul Penerimaan Negara generasi 2
51 NDPBM : Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
52 NHI : Nota Hasil Intelijen
53 NIB : Nomor Induk Berusaha
54 Notul : Nota Pembetulan
55 NPBL : Nota Pemberitahuan Barang Lartas
56 NPE : Nota Pelayanan Ekspor
57 NPP : Nota Pemberitahuan Penolakan
58 NPPD : Nota Pemberitahuan Penolakan Dokumen
59 NPPIB : Nota Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga
60 NT : Nilai Transaksi
61 NVOCC : Non Vessel Operating Common Carrier
62 OSS : Online Single Submission
63 PDE : Pertukaran Data Elektronik
64 PDRI : Pajak Dalam Rangka Impor
65 PDTA : Pemeriksa Dokumen Tingkat Ahli
66 PDTT : Pemeriksa Dokumen Tingkat Terampil
67 PEB : Pemberitahuan Ekspor barang
68 PFPD : Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen
69 PIB : Pemberitahuan Impor Barang
70 PIBK : Pemberitahuan Impor Barang Khusus
71 PJT : Perusahaan Jasa Titipan
72 PKB : Pemberiatahuan Kesiapan Barang
73 PKBE : Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor
74 PKBE : Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor
75 PLB : Pusat Logistik Berikat
76 PP PEB : Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang
77 PPB : Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
78 PPDE : Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
79 PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
80 RKSP : Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
81 SKA : Surat Keterangan Asal
82 SKP : Sistem Komputer Pelayanan/Pabean (CEISA)
83 SKPBM : Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk
84 SKPIB : Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
85 SP2 : Surat Penyerahan Petikemas
86 Sp2D : Surat Perintah Pencairan Dana
87 SPBL : Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan
88 SPBL BK : Surat Penetapan Barang Langan dan Pembatasan atas Barang Kiriman
89 SPJK : Surat Pemberitahuan Jalur Kuning
90 SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah
91 SPKTNP : Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean
92 SPMIB : Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga
93 SPMKBM : Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Masuk
94 SPP : Surat Penetapan Pabean
95 SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
96 SPPBK : Surat Penetapan Prhitungan Bea Keluar
97 SPPBMCP : Surat penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
98 SPPF : Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik
99 SPPJ : Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan
100 SPSA : Surat Penetapan Sanksi Administrasi
101 SPTNP : Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
102 STCK : Surat Tagihan di Bidang Cukai
103 TBB : Toko Bebas Bea
104 TLB : Tempat Lelang Berikat
105 TLDDP : Tempat Lain Dalam daerah Pabean (Dalam negeri)
106 TPB : Tempat Penimbunan Berikat
107 TPP : Tempat Penimbuna Pabean
108 TPPB : Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
109 TPS : Tempat Penimbunan
110 ZEE : Zona Ekonomi Eksklusif

FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk

Dasar Hukum

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • PP Nomor 85 Tahun 2015 jo. PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Jenis TPB

  • Kawasan Berikat (KB)
  • Gudang Berikat (GB)
  • Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Toko Bebas Bea (TBB)
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
  • Tempat Lelang Berikat
  • Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Fasilitas yang didapat dari Tempat Penimbunan Berikat adalah :

Dari segi Fiskal

  • Bea Masuk ditangguhkan
  • Cukai dibebaskan
  • PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
  • PPN dan PPnBM Impor tidak dipungut
  • PPN tidak dipungut (asal barang lokal)

Dari segi Non Fiskal

  • Pengeluaran yang cepat di pelabuhan
  • Ketentuan tata niaga impor (pembatasan) ditangguhkan
  • Pemeriksaan pabean di pabrik

TUJUAN DAN MANFAAT FASILITAS TPB

TUJUAN

  • Menarik Investasi
  • Meningkatkan Ekspor
  • Efisiensi biaya produksi
  • Efisiensi biaya logistik
  • Meningkatkan produksi dalam negeri
  • Mendorong perekonomian nasional

MANFAAT

  • Penyerapan Tenaga Kerja
  • Alih Teknologi
  • Peningkatan Daya Saing
  • Devisa Ekspor
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Kesejahteraan Masyarakat

PERIZINAN TPB

Proses mendapatkan Fasilitas TPB diberikan oleh DJBC yaitu 1-3 Hari Kerja setelah BAP Pemeriksaan lokasi dan 1 Jam Setelah Persentasi ( 3 Hari Kerja + 1 Jam )

  • PMK Nomor 29/PMK.04/2018
  • PMK Nomor 71/PMK.04/2018

Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (PP No. 32 Tahun 2009, Pasal 2 ayat 2)

KAWASAN BERIKAT

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

KETENTUAN UMUM

“Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diipor untuk dipakai”

Kegiatan Pengolahan

  • Mengolah barang/bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil poduksi dengan nilai tambah yg lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya
  • Budidaya flora dan fauna

Kegiatan Penggabungan

  • Kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi

Kawasan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC Dalam rangka pengawasan Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko

GAMBARAN UMUM ISTILAH KB

Penyelenggaraan oleh Penyelenggara KB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan KB
Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha KB atau PDKB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Kegiatan : menimbun barang impor dan/atau barang asal TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai

Penyelenggara KB

Dalam 1 penyelenggaraan KB dapat dilakukan 1 atau lebih pengusahaan KB

Pengusaha KB
Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan Penyelenggara

Pengusaha di KB merangkap Penyelenggara di KB (PDKB)

Pengusahaan oleh entitas yang berbeda dengan Penyelenggara

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARA KB

Syarat Fisik

  • Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air
  • Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi

Syarat Administrasi

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan kawasan
  • Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB
  • Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir

KEWAJIBAN

Kewajiban Pengusaha KB atau PDKB

  • Memasang tanda nama perusahaan yg dapat dilihat jelas oleh umum
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pertukaran data secara elektronik
  • Mendayagunakan CCTV yg dapat diakses secara realtime dan online oleh DJBC dan DJP serta memiliki data rekaman minimal 7 hari sebelumnya
  • Menyerahkan dokumen yg berkaitan dg kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC dan/atau DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mendayagunakan IT Inventory yg merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yg akan menghasilkan informasi laporan keuangan, digunakan secara kontinu dan realtime serta dapat diakses oleh DJBC serta DJP
  • Menyimpan dan memelihara buku dan catatan serta dokumen yg berkaitan dg kegiatan usaha selama 10 tahun
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia
  • Mengajukan permohonan perubahan izin KB kepada Kanwil/KPUBC jika ada perubahan data dalam izin KB
  • Melakukan pencacahan (stock opname) dg mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean minimal sekali dalam 1 tahun
  • Menyampaikan laporan keuangan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada kepala Kantor Pabean; dan
  • Menyampaikan laporan dampak ekonomi KB paling sedikit memuat info mengenai nilai fasilitas fiskal, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai pernjualan hasil produksi kepada kepala Kantor Pabean minimal 1 tahun sekali

TANGGUNG JAWAB KAWASAN BERIKAT

  • Bea masuk dan/atau cukai dan PDRI yang terutang atas barang impor yg berada atau seharusnya berada di KB
  • Cukai serta PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas barang asal TLDDP yg berada atau seharusnya berada di KB